Minggu, 10 Oktober 2010

Pranata Sosial

A. Pranata
Pranata adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma / aturan dalam pranata berbentuk tertulis (misalnya : undang-undang dasar 1945, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (misalnya: hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Fungsi pranata
Pranata-pranata yang berfungsi memenuhi keperluan penerangan dan pendidikan manusia, supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna/ pengasuhan anak-anak, pendidikan rakyat, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pemberantasan buta huruf, pendidikan keamanan, pers, perpustakaan umum dsb. Begitu pula dengan adanya suatu lembaga yang ada di masyarakat mengalami suatu fungsi yakni memfungsikan suatu lembaga-lembaga yang ada, semisal sekolah, masjid, musholla, dan lembaga lainnya. Dan di antara beberapa lembaga tersebut di atas dapat berfungsi sebagai tempat untuk mengelompokkan masyarakat untuk di beri bimbingan, supaya masa depannya tidak memburuk. (sumber: afirmanto.blogspot.com)
B. Norma-norma dalam masyarakat
Agar kebutuhan tersebut terpenuhi maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat. Norma-norma tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, untuk dapat membedakannya maka dikenal 4 pengertian norma :
1. Cara / Usage
Adalah suatu perbuatan individu dengan individu lainnya dalam hubungan bermasyarakat. Mempunyai kekuatan mengikat lemah karena penyimpangan terhadapnya tidak mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan saja. Misalnya buang angin dengan sengaja, merupakan perbuatan yang tidak sopan.
2. Kebiasaan (folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dibanding usage. Pelanggaran dari kebiasan ini akan mengakibatkan orang dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat. Contoh, tidak bilang permisi ketika lewat didepan orang yang lebih tua.
3. Tata kelakuan / Mores
Tata kelakuan (mores) adalah norma yang bersumber pada ajaran agama filsafat maupun ideologi yang dianut oleh masyarakat sehingga apabila seseorang melanggar norma ini, ia akan memperoleh sanksi dan dianggap sebagai orang yang berprilaku jahat. Misalnya laranagn agama bagi seseorang untuk tidak melakukan perbuatan zina, berjudi, mengkonsumsi minuman keras, narkoba, mencuri, dan membunuh.
berfungsi untuk :
- Memberikan batas-batas pada kelakuan individu
- Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya
- Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat
4. Adat kebiasaan / Custom
adalah norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang secara langsung dikenakan kepada pelanggar adat istiadat tersebut. Terjadi dari tata kelakuan yang kuat integrasinya dengan pola perikelakuan masyarakat. Mempunyai sanksi berat bagi anggota masyarakat yang melanggar adat kebiasaan ini. Misal hukum adat yang melarang perkawinan antara orang yang masih memiliki hubungan keluargaan.
C. INSTITUSIONALISASI
Institusionalisasi adalah suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. Proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga.
Dalam kaitannya dengan pelayanan sosial, dikatakan telah terjadi institusionalisasi apabila tindakan pelayanan sosial dan hasilnya bukan merupakan kegiatan yang bersifat insidental, melainkan kegiatan yang berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan. Dalam usaha pelayanan sosial institusionalisasi terjadi baik bagi pihak yang memberi maupun yang menerima pelayanan.
Bagi pihak yang memberikan pelayanan sosial, kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara berkelanjutan, dilakukan oleh perangkat yang menjadi bagian integral dari sistem organisasi pemberi pelayanan tersebut, dengan menggunakan pendekatan yang sudah teruji. Bagi penerima pelayanan sosial, institusionalisasi berarti hasil dari pelayanan tersebut bukan merupakan dampak sesaat melainkan berkelanjutan, walaupun pelayanan sudah dihentikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar